Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Ketentuan konstitusional ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus.Â
Dalam rangka merealisasikan amanat ini, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan konsep pendidikan inklusif melalui berbagai kebijakan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembelajaran yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi.
KEMBALI KE ARTIKEL