Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

PENDIDIKAN INKLUSIF: Satu Kelas Beragam Tantangan, Kisah Pendidikan Inklusi di Samarinda

29 Oktober 2024   09:45 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:23 412 0
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Ketentuan konstitusional ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam rangka merealisasikan amanat ini, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan konsep pendidikan inklusif melalui berbagai kebijakan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembelajaran yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun