Dalam ilmu hukum pidana, sebuah tindakan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana apabila memenuhi dua elemen utama, yaitu actus reus dan mens rea. Actus reus merujuk pada elemen fisik dari suatu kejahatan, yang meliputi perbuatan jasmani atau tindakan nyata yang dilakukan oleh seseorang. Hal ini mencakup tindakan langsung seperti pencurian, kelalaian seperti tidak merawat anak yang membutuhkan, atau keadaan tertentu seperti mabuk di tempat umum. Elemen ini menitikberatkan pada aspek perbuatan lahiriah yang dapat dilihat atau dirasakan sebagai wujud nyata dari pelanggaran hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL