Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Nikah Siri Tanpa Wali Bagaimana Kedudukan di dalam Hukum Islam?

29 April 2016   22:09 Diperbarui: 29 April 2016   22:35 559 0
Problematika bangsa Indonesia dan bangsa lainnya nikah siri sering dilakukan oleh manusia untuk menghindari zina yang dilarang agama. Namun, nikah siri juga syarat dan rukunnya seperti halnya nikah biasa. Bagaimana dengan seorang yang menjalankan nikah siri tanpa wali dan menggunakan wali hakim atau wali lainnya? terlebih jika keluarga tidak ada yang mengetahui nikah siri yang dilakukan anaknya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun