Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, khususnya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program sosial. Selain itu, dengan mengenakan tarif lebih tinggi pada barang dan jasa mewah, diharapkan dapat mereduksi ketimpangan sosial serta mengarahkan konsumsi masyarakat ke arah yang lebih produktif dan berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL