Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021. Kenaikan ini dijadwalkan paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah tantangan, terutama di wilayah seperti Papua yang sudah menghadapi harga barang yang relatif tinggi. Dengan kondisi infrastruktur yang terbatas dan kendala logistik, biaya hidup di Papua telah mengalami kenaikan signifikan bahkan sebelum kebijakan ini diterapkan. Kebijakan PPN yang lebih tinggi berpotensi semakin memberatkan masyarakat lokal, khususnya kelompok rentan yang memiliki daya beli terbatas.
KEMBALI KE ARTIKEL