Di era pesatnya perkembangan globalisasi, antar terimo tetap menjadi tradisi adat yang dilestarikan. Antar terimo merupakan salah satu tradisi adat yang masih dilestarikan di Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Rangkaian adat ini dilaksankan setelah akad nikah berlangsung, seperti yang dikatakan adat,
"kito buat dulu pondasinyo, ibarat membuat rumah, setelah itu kito cari bucu empatnyo, duo pihak penganta, duo pihak penerimo", Â maksudnya harus ada dua waris pengantar dari pihak laki-laki dan dua waris penerima dari pihak perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL