Definisi bencana yang lain menurut International Strategy for Disaster Reduction (Nurjanah dkk .2011) adalah “ Suatu kejadian, yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, terjadi secara tiba – tiba atau perlahan – lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda dan kerusakan lingkungan, kejadian ini diluar kemampuan masyarakat dengan segala sumber dayanya”.
KEMBALI KE ARTIKEL