Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, pasal-pasal terkait izin dan/atau larangan yang mengatur penggunaan ornamen dapat ditemukan di BAB III Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai yakni Pasal 11-Pasal 13.
KEMBALI KE ARTIKEL