Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai

24 Oktober 2024   20:58 Diperbarui: 24 Oktober 2024   21:44 65 0
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, pasal-pasal terkait izin dan/atau larangan yang mengatur penggunaan ornamen dapat ditemukan di BAB III Penggunaan Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai yakni Pasal 11-Pasal 13.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun