Hari ini Rabu, 02 Maret 2022 tepat dua tahun pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, hal ini berdampak terhadap perubahan aktifitas belajar- mengajar. Sehingga pada tanggal 24 Maret, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran
Covid-19, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring atau dalam jaringan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Untuk memperkuat surat edaran ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan pembelajaran dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Adanya pandemi
 Covid-19 ini menuntut lembaga pendidikan untuk melakukan inovasi dalam proses pembelajaran. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah dengan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran dalam jaringan (Daring). Sebenarnya pada tahun ajaran semester genap ini pemerintah sudah memeperbolehkan sekolah- sekolahan untuk memulai sistem pembelajaran secara tatap muka
(offline). Akan tetapi, dikarenakan merebaknya
Virus Corona varian terbaru
(Omicron), maka pemerintah menghimbau beberapa sekolahan di daerah yang sudah terdampak virus tersebut untuk memulai pembelajaran dalam jaringan
(Online) lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL