Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh setiap negara. Di Indonesia, hak akan kesehatan diatur dalam UUD 1945 yaitu Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat 3 yang menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya".Â
KEMBALI KE ARTIKEL