Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
KEMBALI KE ARTIKEL