Perintah Allah kepada setiap Muslim untuk berhaji bagi yang mampu untuk mengadakan perjalanan ke Mekkah Al Mukarromah adalah sekali seumur hidup. Rasulullah ﷺ sendiri melaksanakan Haji hanya sekali seumur hidup walaupun kesempatan untuk berhaji sejak perintah itu diturunkan lebih dari sekali karna perintah haji ini turun pada tahun 9 hijriah waktu ayat perintah haji ini turun. Namun Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan perintah ini langsung pada tahun itu juga tapi menundanya ke tahun berikutnya karna pertimbangan padatnya urusan Nabi ﷺ dengan aktifitas perluasan dakwah sehingga tahun 9 hijriah dikenal dengan tahun delegasi.
KEMBALI KE ARTIKEL