Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Fatwa Haram Software Bajakan

5 Mei 2010   13:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:23 873 0
Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada para alim ulama' yang duduk di MUI, saya tertarik untuk menanggapi masalah fatwa haram software bajakan, bagi yang memakai, menjual, maupun menggandakan. saya tidak bermaksud menggugat fatwa tersebut karena saya bukan ulama' yang tidak berhak untuk memberi fatwa. Saya hanya ingin berpendapat dari apa yang pernah saya baca dari buku - buku Islam maupun mendengarkan ceramah - ceramah agama.

Hukum software bajakan tidak diterangkan secara eksplisit dalam Al - Qur'an maupun Hadits, karena jaman Nabi Muhammad SAW memang belum ada komputer. Dasar pengambilan hukumnya hanya merujuk pada dalil - dalil yang mendekati pada pokok persoalan, seperti dalil yang menerangkan tentang pencurian atau mengambil hak orang lain tanpa ijin. Yang dinamakan pencurian jaman Nabi Muhammad SAW adalah mengambil barang orang lain berupa materi yang nyata tanpa seijin pemiliknya. Maka pembajakan software juga dimasukkan dalam kategori pencurian sehingga hukumnya haram.

Tapi setahu saya, Islam juga punya tata aturan jual beli yang dapat mempertemukan antara kepentingan penjual dan pembeli secara adil. Penjual tidak boleh membuat aturan seenaknya sehingga merugikan pihak pembeli, demikian sebaliknya. Masalah jual-beli dalam Islam yang pernah saya baca dan dengarkan  ada rambu - rambu sebagai berikut (kalau tidak salah) :

1. Penjual harus menunjukkan kondisi barang dagangannya secara jujur.

2. Penjual dilarang mengambil keuntungan berlipat-lipat ganda.

3. Penjual dilarang menjual barang dengan bersyarat.

Masalah penjualan software menurut saya telah menyalahi tata aturan dalam Islam. Menjual software yang kelewat mahal tidak dibenarkan dalam Islam. Produsen software tidak bisa mengambil keuntungan seenaknya. Apalagi berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Islam mewajibkan setiap individu untuk menyebarkan ilmu pengetahuan. Kalaupun harus meminta imbalan cukup sekedarnya saja.

Terlebih lagi mengaitkan pembajakan software dengan pencurian, agaknya perlu dikaji kembali. Para penjual software mensyaratkan bahwa software yang sudah dibeli tidak boleh digandakan. Seandainya saya beli software asli saya akan dianggap mencuri ketika menggandakan software yang sudah saya miliki. Kan, aneh ! Dalam Islam, barang yang sudah dibeli sepenuhnya hak pembeli; mau dijual, dikasihkan orang lain, ataupun dibuang. contohnya, seandainya saya menjual sapi kepada pembeli, maka saya tidak boleh mensyaratkan kepada pembeli: "sapi yang anda beli tidak boleh dikawinkan atau dijual lagi".

Apa yang difatwakan MUI menurut saya lebih cocok apabila akad pemilik software adalah sewa- menyewa. Jika Software hanya disewakan, bukan dijual, maka hukumnya bagi penyewa hanya berhak memakai. Tidak boleh menggandakan apalagi menjual ke orang lain.

Sekali lagi saya hanyalah sekedar mengungkapkan sebuah pemikiran. Saya tidak bermaksud menjadikan pendapat saya sebagai rujukan. Kalau salah mohon dibenarkan.

Wassalam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun