Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Negara Hukum

12 September 2017   22:51 Diperbarui: 12 September 2017   23:06 442 0
Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan atau kesejahteraan hidup untuk warga negara dan dari keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya adalah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. Maka yang memerintahkan negara bukanlah manusia melainkan "pikiran yang adil" (Aristoteles). Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun