Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan atau kesejahteraan hidup untuk warga negara dan dari keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya adalah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. Maka yang memerintahkan negara bukanlah manusia melainkan "pikiran yang adil" (Aristoteles). Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
KEMBALI KE ARTIKEL