Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Memahami dan Mengkritisi Pengertian Wakaf Menurut Undang-Undang Wakaf

29 April 2015   10:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:34 1274 0
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai berikut:

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun