Di tengah masyarakat dahulu maupun sekarang masih banyak sekali terjadi pernikahan dibawah usia perkawinan, yang mana batas usia perkawinan sendiri dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah laki-laki mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai umur 16 tahun, dengan mempertimbangkan atas kesiapan dari pihak laki-laki dan pihak perempuan telah memiliki kematangan dalam fisik dan mental agar dapat mewujudkan tujuan dari perkawinan itu sendiri. Namun dalam batas usia perkawinan dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 banyak terjadi pro kontra dan sudah tidak relevan untuk sekarang ini, sehingga batas usia pernikahan dalam undang-undang perkawinan tersebut di lakukan revisi dan terbentuklah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dalam pasal 7 ayat (1) yang menegaskan bahwa batas minimal usia dalam perkawinan bagi perempuan di samakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki yaitu usia 19 tahun. Jadi batas usia perkawinan yang awalnya perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun menjadi perempuan dan laki-laki minimal berusia 19 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL