Bulan September membawa kabar kurang baik bagi masyarakat Indonesia yang senang berbelanja di TikTok Shop, termasuk bagi seller yang dagangannya laris manis terjual di TikTok Shop serta bagi influencer yang menyematkan "keranjang kuning" di setiap live dan video TikToknya (VT). Pasalnya, pada 25 September 2023 melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, pemerintah sepakat melarang berbagai jenis
social commerce untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung melalui media sosial. Pelarangan tersebut resmi berlaku per tanggal 4 Oktober 2023 kemarin. Mulai pukul 17.00 WIB, fitur TikTok Shop termasuk fitur penyematan keranjang kuning tidak bisa lagi diakses.
KEMBALI KE ARTIKEL