Urban sprawl, berasal dari Bahasa Inggris. Urban didefinisikan sebagai sebuah kota, sprawl memiliki arti datang, pergi, tersebar secara acak. Urban sprawl adalah urban terkapar, dikenal sebagai pemekaran kota ke daerah-daerah di sekitarnya secara tidak terstruktur, acak, tanpa adanya rencana. Dengan kata lain, perdesaan yang menjadi perkotaan. Perdesaan yang dikenal sebagai penyokong kehidupan perkotaan, seperti, pertanian, budidaya, peternakan dan sebagainya, telah berubah fungsi menjadi pemukiman padat penduduk, bahkan beralih fungsi menjadi kawasan industri. Urban sprawl ditandai dengan adanya gedung-gedung vertikal maupun horizontal, bertambahnya fasilitas jalan, sistem drainase kota yang baik, dan ruang terbuka hijau.