Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Telat Lapor Pajak, Dapat Surat Cinta dari Direktorat Jenderal Pajak?

9 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 9 Juni 2024   18:14 56 1
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat secara objektif dan subjektif wajib melaporkan pajaknya.
Apabila wajib pajak tidak lapor SPT maka akan di kenakan sanksi karena pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Surat teguran terkait penyampaian SPT tahunan adalah surat yang diterbitkan untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak baik pribadi maupun badan
Apabila wajib pajak mendapatkan surat teguran tandanya wajib pajak harus segera menyampaikan SPT tahunan karena sudah melebihi jatuh tempo pelaporan.

Sebelum diterbitkan surat teguran biasanya wajib pajak akan mendapatkan surat imbauan terlebih dahulu selama jangka waktu pelaporan, kemudian akan diterbitkan surat teguran dalam jangka waktu 3 bulan sejak batas waktu akhir penyampaian SPT tahunan. Apabila wajib pajak sudah menerima surat teguran dan belum juga menyampaikan SPT tahunan maka wajib pajak tinggal menunggu dapat surat cinta dari direktorat jenderal pajak berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan atau tidak lapor SPT tahunan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun