Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Transformasi Pelayanan Kesehatan melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan Pentingnya Surat Tanda Registrasi

28 Desember 2024   13:34 Diperbarui: 28 Desember 2024   13:34 51 0
Pada bulan Agustus tahun 2023, Presiden Republik Indonesia resmi menandatangani Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan adalah langkah krusial dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, melindungi masyarakat, serta menetapkan kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu UU ini juga bertujuan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih efisien, efektif, dan merata dengan penekanan pada enam pilar utama, yaitu transformasi layanan primer, rujukan layanan, ketahanan kesehatan, dana, SDM kesehatan, serta digitalisasi dan inovasi teknologi kesehatan. Dengan pelaksanaan yang tepat, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 siap menjadi fondasi yang kuat untuk transformasi layanan kesehatan di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih aman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun