Schapelle Leigh Corby alias Corby yang dijuluki Ratu Mariyuana terpidana kasus narkotika yang menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kg, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 oktober 2004. Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian, resmi ditahan sejak tanggal 9 Oktober 2004. Sehingga, saat ini, sudah menjalani masa pidana selama hampir 8 tahun. Masa tahanan Corby terbilang sudah memenuhi 2/3 dari masa tahanan dan mencukupi  syarat untuk mendapatkan haknya sebagai narapidana yakni pembebasan bersyarat.