Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bebaskan Corby, Bukti Pelemahan Hukum di Indonesia

7 Februari 2014   15:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:04 75 0

Schapelle Leigh Corby alias Corby yang dijuluki Ratu Mariyuana terpidana kasus narkotika yang menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kg, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 oktober 2004. Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda  Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian, resmi ditahan sejak  tanggal 9 Oktober 2004. Sehingga, saat ini, sudah menjalani masa pidana  selama hampir 8 tahun. Masa tahanan Corby terbilang sudah memenuhi 2/3 dari masa tahanan dan mencukupi  syarat untuk mendapatkan haknya sebagai narapidana yakni pembebasan bersyarat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun