Regulasi kebijakan publik merupakan tindakan pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mengatur interaksi sosial, serta mencapai tujuan tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan umum. Di Indonesia, regulasi kebijakan publik memiliki hierarki yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
KEMBALI KE ARTIKEL