Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ambiguitas Ganti Rugi Penyerahan Hak Ulayat atas Tanah di Papua

13 Desember 2023   23:48 Diperbarui: 14 Desember 2023   00:24 94 0
Tanah Papua adalah salah satu wilayah yang masih kental dengan budaya adat istiadatnya. Salah satunya teguh pada aturan-aturan adat yang dijadikan sebagai acuan dan pandangan hidup orang asli Papua yang menjadi kesatuan dalam membentuk masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat adalah warga asli Papua sejak dia dilahirkan kemudian hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu salah satunya aturan tanah ulayat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 43 ayat (3) menyatakan bahwa hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun