Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 (Dalam Studi Putusan No 19/Pid.Sus/2016/PNBlitar)

16 April 2020   13:29 Diperbarui: 16 April 2020   13:32 152 0
Dalam memutuskan berbagai perkara hakim memiliki banyak pertimbangan termasuk pada Putusan No : 19/Pid.Sus/PN.Bltr atas nama ANITA SULISTIANDARI Binti SUWANDI, Pertimbangan yang di lakukan selayaknya memperhatikan berbagai teori hukum seperti teori pertanggung jawaban pidana, Teori kesalahan baik yang bersifat Dolus maupun Culpa termasuk juga Teori pemidanan yang sesuai dengan perkara seperti teori relative, teori treatment, teori perlindungan social, teori absolut (Retributive) ataupun teori penggabungan (Intergratif) selain mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli atau pakar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun