Dalam memutuskan berbagai perkara hakim memiliki banyak pertimbangan termasuk pada Putusan
No : 19/Pid.Sus/PN.Bltr atas nama ANITA SULISTIANDARI Binti SUWANDI, Pertimbangan yang di lakukan selayaknya memperhatikan berbagai teori hukum seperti teori pertanggung jawaban pidana, Teori kesalahan baik yang bersifat
Dolus maupun
Culpa termasuk juga Teori pemidanan yang sesuai dengan perkara seperti teori relative, teori treatment, teori perlindungan social, teori absolut (Retributive) ataupun teori penggabungan (Intergratif) selain mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli atau pakar.
KEMBALI KE ARTIKEL