Pemerintah Indonesia mengeluarkan dan menetapkan kebijakan baru secara resmi yaitu menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan dalam peningkatan tarif ini menjadi sebuah kelanjutan dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai pertimbangan untuk pertumbuhan ekonomi dan juga mendukung dalam program-program yang akan dilakukan Presiden saat ini yaitu Prabowo Subianto.Â
KEMBALI KE ARTIKEL