Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Implikasi Kenaikan PPN 12 Persen: Menjerat dan Membebani Kelas Menengah-Bawah

11 Januari 2025   19:27 Diperbarui: 11 Januari 2025   19:27 76 0
Pemerintah Indonesia mengeluarkan dan menetapkan kebijakan baru secara resmi yaitu menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan dalam peningkatan tarif ini menjadi sebuah kelanjutan dari pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai pertimbangan untuk pertumbuhan ekonomi dan juga mendukung dalam program-program yang akan dilakukan Presiden saat ini yaitu Prabowo Subianto. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun