Akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang masa pemadanan NIK-NPWP hingga tanggal 30 Juni 2024 yang ditargetkan penggunaan penuhnya dapat dimulai per 1 Juli 2024. Kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 2 ayat (1a) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga diambil meninjau Core Tax Administration System (CTAS) yang segera diimplementasikan oleh DJP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL