Human Trafficking atau Perdagangan manusia merupakan bisnis terbesar ketiga setelah Drug Trafficking dan juga Trafficking in Weapons. hal tersebut disebabkan karena Human Trafficking ini sendiri memiliki keuntungan yang 'low risk,expendable, reusable, and resellable' sehingga menyebabkan perdagangan orang menjadi cepat merebak keseluruh dunia, dan turut menjadi ancaman bagi masyarakat di berbagai negara. Karena nya, perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang bersifat transnasional (
cross border). Â
KEMBALI KE ARTIKEL