Saat ini masih banyak terdapat perbedaan pendapat atau kesimpang siuran mengenai halal dan haramnya transplantasi dan donor organ.
Menurut Islam hukum transplantasi organ yaitu:
1. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.Haram jika untuk diperjual belikan dan tidak jika dalam keadaan darurat.