Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Transplantasi Organ (Menurut Islam)

3 Januari 2011   08:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:00 1618 0
Transplantasi dapat diartikan sebagai usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh (jaringan atau organ) dari satu tempat ke tempat lain. Sedangkan donor organ dapat diartikan sebagai usaha memberikan organ yang dimiliki dari diri sendiri untuk orang lain.

Saat ini masih banyak terdapat perbedaan pendapat atau kesimpang siuran mengenai halal dan haramnya transplantasi dan donor organ.

Menurut Islam hukum transplantasi organ yaitu:

1.  Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.

2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor sakit (koma), hukumnya haram.

3.  Transplantasi organ tubuh yang dilakukan saat pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.Haram jika untuk diperjual belikan dan tidak jika dalam keadaan darurat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun