Hak atas pekerjaan dan upah layak adalah hak dasar setiap pekerja yang menjamin mereka memiliki kesempatan untuk bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan manusiawi. Ini mencakup hak untuk tidak mengalami diskriminasi di tempat kerja, bebas dari pelecehan atau eksploitasi, dan memiliki jam kerja yang wajar.
KEMBALI KE ARTIKEL