Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Atas Pekerjaan dan Upah Layak

16 Desember 2023   10:28 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:39 59 0
Hak atas pekerjaan dan upah layak adalah hak dasar setiap pekerja yang menjamin mereka memiliki kesempatan untuk bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan manusiawi. Ini mencakup hak untuk tidak mengalami diskriminasi di tempat kerja, bebas dari pelecehan atau eksploitasi, dan memiliki jam kerja yang wajar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun