Secara linguistik, kata korupsi berasal dari kata latin corruptio. Kata itu sendiri mempunyai kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, kesal, menyimpang, atau disuap. Sedangkann menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahguanaan dana negara, perusahaan, dan lain-lain untuk kepentingan orang pribadi atau orang lain. Di beberapa negara Asia, terdapat 4 istilah korupsi berbeda yang maknanya mendekati definisi korupsi. Di Tiongkok, Hongkong, Taiwan, korupsi dikenal dengan nama Yam Cha, di India disebut Bakesh, di Filipina disebut Lagi, dan di Thailand disebut Jin Moung.
KEMBALI KE ARTIKEL