Pembiayaan pembangunan adalah suatu usaha pemerintah dalam pembiayaan dana untuk pembangunan di wilayah dengan memakai sumber-sumber dari penghasilan, utang dan kekayaan yang mempunyai sifat konvensional/non-konvensional. Pajak adalah sumber penerimaan yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan daerah baik untuk pengeluaran rutin maupun pengeluaran.
KEMBALI KE ARTIKEL