Baru-baru ini, saya membaca putusan MK yang secara tegas menginginkan penghapusan Pancasila sebagai salah satu dari pilar kebangsaan milik Indonesia. Sungguh tidak masuk akal, ketika Pancasila yang telah kita yakini bersama kini dihapuskan oleh MK sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia (putusan MK No.100/PUU-XI/2013), padahal telah ada undang-undang yang menjelaskan bahwa Pancasila merupakan bagian dari 4 pilar kebangsaan Indonesia. Undang-undang tersebut adalah UU No. 2 tahun 2011 Pasal 34 ayat 3b huruf a yang digagas oleh almarhum Taufiq Kiemas, mantan Ketua MPR RI yang juga suami dari mantan Presiden RI, Megawati Soekarno Putri. Keputusan penghapusan Pancasila sebagai pilar bangsa dilakukan pada saat MK menghapus frasa empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol pada 3 April lalu.