Daerah 3T adalah daerah Terluar, Terdepan ,dan Tertinggal. Dikutip dari publikasi.data.kemdikbud.go.id/ Â berdasarkan surat nomor : 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015 yang ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENNAS), wilayah 3T (Terluar,Terdepan,dan Tertinggal) dimaksud meliputi 26 provinsi ,142 kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut : Â
KEMBALI KE ARTIKEL