Seperti yang kita ketahui telah terjadi sebuah kekerasan akibat hutang.
Seorang pria inisial BB mengamuk di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menikam tiga orang tamu. BB kesal karena salah satu rekan dari 3 tamu tersebut yakni AR belum mengembalikan uang yang dipinjam dari rekan wanita tersangka inisial NI itu. AR menunda-nunda dalam pembayaran hutang nya,padahal ia selalu pergi untuk berfoya-foya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/6) sekitar pukul 00.35 Wita. Atas perbuatannya, BB dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan berujung luka-luka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL