Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Membangun Citra dan Kepercayaan Publik di Pusaran Digital: Kode Etik dalam Pemberitaan Humas KPU Kota Serang

13 Juni 2024   17:00 Diperbarui: 13 Juni 2024   17:21 73 0
      Era digital telah merevolusi cara komunikasi dan penyebaran informasi. Transformasi ini menghadirkan peluang dan tantangan bagi institusi seperti KPU khususnya KPU Kota Serang. Di satu sisi, era digital menawarkan berbagai platform bagi KPU untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi public. Media Sosial, situs web dan aplikasi mobile dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi penting terkait pemilihan yang akan  datang, proses pendaftaran pemilih, dan hasil pemilihan. Hal ini mendorong masyarakat untuk menjadi lebih terinformasi dan mempromosikan inklusivitas dalam proses demokrasi.
Namun, era digital juga menghadirkan tantangan signifikan. Proliferasi berita “hoax” dan mis informasi dapat menabur keraguan dan mengikis kepercayaan public terhadap integritas KPU. Aktor jahat dapat memanfaatkan platform online untuk menyebarkan berita yang belum di ketahui kebenarannya, yang berpotensi memengaruhi perilaku pemilih dan merusak legitimasi pemilihan bahkan bisa menimbulkan citra yang buruk terhadap perusahaan.
      Dalam hal  ini tentu sebagai seorang praktisi humas terkadang pernah mengalami kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Kesalaham ini dapat timbul oleh situasi yang tidak terduga, miskomunikasi, ataupun kekurangan informasi. Maka dari itu sebagai seorang humas perlu lebih teliti, proaktif, terbuka serta transaparan dalam memberikan informasi kepada publik.
Peran Humas sangat krusial bagi institusi seperti KPU Kota Serang ini. Hal ini dikarenakan arus informasi yang begitu cepat dan mudah diakses publik melalui berbagai platform media sosial dan online lainnya. Di era digital ini, humas KPU Kota Serang memiliki peran penting dalam membangun citra positif institusi seperti :
•Membangun Komunikasi yang Efektif dengan Publik, tentu Humas KPU Kota Serang perlu membangun komunikasi yang terbuka dan transaparan dengan public. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial, website resmi, dan publikasi lainnya. Humas KPU Kota Serang juga perlu memberikan informasi yang akurat, terkini, dan mudah dipahami public terutama dalam tahapan pemilu, serta unit kerja didalamnya.
•Membangun Kepercayaan Publik. Hal ini menjadi sangat penting dlaam menjaga kelancara dan kredibilitas penyelanggaran pemilu. Humas KPU Kota Serang perlu membangun kepercayaan public dengan menunjukkan profesionalisme, integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya itu seorang humas pun perlu merespon dengan cepat dan tanggap terhadap isu dan pertanyaan yang muncul dari public.
•Menangkal Pemberitaan Buruk dan Misinformasi. Di era digital, berita hoax dan misinformasi dapat dengan mudah menyebar dan berpotensi merusak citra KPU Kota Serang. Maka sebagai seorang humas perlu aktif memerangi berita yang belum teungkap kebenarannya agar nanti publik tidak langsung percaya pada berita yang ada. KPU Kota Serang juga perlu sigap bekerja sama dengan media massa dan platform media sosial untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan tentang KPU Kota Serang adalah benar dan terpercaya.
•Membangun Citra yang Positif. Sebagai sebuah instansi yang terpandang KPU Kota Serang perlu bekerja sama dalam membangun citra positif dengan menunjukkan kinerja yang baik dan professional. Seorang humas juga perlu membangun hubungan yang baik dengan berbagi stakeholder, seperti media massa, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.
       Humas KPU Kota Serang perlu aktif dalam mempublikasikan berita – berita positif tentang KPU Kota Serang, seperti keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugasnya , inovasi yang dilakukan, dan penghargaan yang diraih. Pemberitaan ini dapat membantu membangun ciitra yang baik dan meningkatkan kepercayaan publiK. Terlepas dari sebuah pemberitaan yang baik, tentu ada saja pemberitaan yang buruk yang diketahui oleh public. Maka KPU Kota Serang khususnya Humas perlu siap menangani pemberitaan buruk yang terjadi dengan memberikan klarifikasi yang cepat dan tepat atas informasi yang tidak benar, serta memberikan edukasi kepada public tentang tugas – tugas KPU Kota Serang, dan perlu proaktif serta melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang Kembali.
      Humas KPU Kota Serang dalam menjalankan tugas nya perlu mematuhi aturan kode etik yang telah diatur di dalam perungdang-undangan. Selain itu, seluruh aktivitas, kegiatan dan perilaku dari praktisi humas KPU Kota Serang telah diatur dalam Peraturan PKPU tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu, Kode Etik ini berfungsi untuk mengatur adab dalam bekerja bagi seorang praktisi humas KPU. Dalam menjalankan tugas nya Humas KPU Kota Serang senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi mereka dimana dalam hal Humas KPU Kota Serang melaksanakan kegiatan penyebaran informasi secara transparan dan jujur kepada khalyak mengenai pemilu, mengelola etos kerja pada pegawai Humas KPU, dan menjalin hubungan bagi dengan mitra KPU guna menjaga citra dan kredibilitas KPU Kota Serang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun