Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui intruksi presiden nomor 1 tahun 2022, Â tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional. Dalam aturan baru tersebut, setiap warga negara wajib memiliki kartu BPJS kesehatan jika ingin mengurus SIM,STNK, naik haji dan umroh bahkan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah. Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 maret mendatang. Aturan ini di kritik banyak pihak. Aturan kebijakan pemerintah ini di kritik bahwa tidak ada hubungannya bahkan tidak nyambung antara jual beli tanah dengan kartu BPJS. Masyarakat juga mengkritik bahwa pemerintah menerapkan kebijakan ini dengan niat baik dengan cara yang buruk.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS, dan pertanyaan masyarakat terkait hal ini adalah apakah pemerintah siap melayani peserta BPJS sampai pelosok kampung yang jauh dari fasilitas kesehatan dan menerima peserta BPJS? Sekiranya apabila kebijakan ini di jalankan siapkan dulu fasilitas sampai pelosok kampung kalau mau setiap warga wajib daftar.
KEMBALI KE ARTIKEL