Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Masalah dalam Perlindungan Anak Penyandang DIsabiitas berdasarkan data

19 Januari 2025   17:57 Diperbarui: 21 Januari 2025   14:38 20 0
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak No. 4 Tahun 2017 merupakan salah satu  upaya pemerintah dalam rangka perlindungan anak penyandang disabilitas di Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun