Seperti hubungan antara agama dan ilmu, ekonomi yang diyakini sebagai salah satu cabang ilmu secara otomatis tidak dapat dipisahkan dengan yang namanya agama. Sumber hukum dari berbagai masalah, yakni Al-Qur’an dan As -Sunnah dengan jelas dan secara gambling memberikan porsi yang sangat besar terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan ekonomi. Bahkan prinsip, metodologi dan hukum pengaturan perekonomian dalam islam tidak dapat dipisahkan dengan islam sebagai agama. Seperti zakat yang merupakan salah satu pilar agama yang berkaitan erat dengan ekonomi. Zakat dapat membersihkan harta dari sesuatu yang dianggap tidak baik. Begitupun sebaliknya, zakat dalam pandangan ekonomi dapat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat berperan aktif dalam suatu kegiatan ekonomi. Denagn adanya zakat ini, semua masyarakat baik yang mampu maupun yang kurang mampu dapt bertahan hidup karena yang kurang mampu dibantu dengan kewajiban berzakat orang-orang yang mampu.
KEMBALI KE ARTIKEL