Belakangan ini semakin banyak gerakan masyarakat yang melakukan deklarasi "Stop Menikah Dini". Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin menikah pada pihak pria sampai usia 19 tahun dan pihak wanita sampai usia 16 tahun. Undang-undang ini sendiri sudah lama menuai prokontra karena bertentangan dengan banyak undang-undang lain yang sampai saat ini belum terlihat titik terangnya, termasuk dalam meningkatkan batasan usia menikah. Ironisnya masih ada saja orangtua yang menikahkan anaknya di bawah batasan usia tersebut. Padahal batasan usia tersebut pun masih dinilai terlalu dini.
KEMBALI KE ARTIKEL