Riba Secara etimologis berasal dari kata ziydah yang berarti bertambah atau tumbuh dan membesar. Sedangkan, riba menurut istilah yakni syara' yang berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara'. Maka, dapat disimpulkan riba merupakan suatu penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
KEMBALI KE ARTIKEL