- Konsep Kepemilikan Harta dan Pemanfaatan Dalan Islam
Islam mencakup sekumpulan prinsip serta doktrin yang menjadi pedoman untuk mengatur hubungan antara seorang muslim dengan tuhan, baik dalam segi kehidupan spiritual maupun dari segi material. Menurut Sebagian ulama, Harta merupakan segala zat ('ain) yang berharga dan bersifat materi yang berputar di antara manusia. Harta yang halal dan baik harus dapat memenuhi dua kriteria, yakni harta yang diperoleh dengan cara yang sah dan benar, serta harta yang dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik di jalan Allah SWT. Setiap muslim harus tunduk dan taat mengikuti hukum-hukum syariah, karena setiap bentuk pemanfaataan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di akhirat kelak. Kepemilikan atas harta dimaksudkan untuk dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga pengaturan pemanfaatan digolongkan ke dalam dua bagian yakni pemanfaatan kepemilikian yang dihalalkan menurut hukum islam, sepertu keperluan ibadah/zakat ataupun nafkah. Sedangkan pemanfaatan kepemilikan yang dilarang yakni harta yang dimanfaatkan pada aktivitas israf dan tadzbir, taraf (berfoya-foya), taqtir (kikir) maupun untuk segala hal kegiatan dengan niat buruk dan Tindakan yang bersifat kedzaliman.