Peraturan perundang-undangan pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kebijakan tertulis relegen yang dibuat oleh aparatur negara dari MPR kepada Direktur Jenderal/Pemimpin LPND dalam lingkup nasional, dan gubernur setingkat I presiden daerah. wilayah/wilayah yang bersangkutan. Ketentuan tersebut bersifat konkrit, individual dan final (beschiking) yang tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundang-undangan. Misalnya IMB, SIUP dll.
KEMBALI KE ARTIKEL