Menurut Edwards implementasi kebijakan akan berhasil apabila terdapat empat faktor kritis yang mendukung, yaitu, (1) komunikasi, menunjukkan peran penting sebagai acuan agar pelaksana kebijakan mengetahui persis apa yang akan mereka kerjakan. (2) Sumber daya, mencakup kemampuan sumber daya materiil lainnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. (3) Disposisi, diartikan sebagai Keinginan atau kesepakatan di kalangan pelaksana untuk menerapkan kebijakan. (4) Struktur birokrasi, mempunyai dampak terhadap penerapan kebijakan dalam arti bahwa penerapan kebijakan itu tidak akan berhasil jika terdapat kelemahan dalam struktur birokrasi.
Berdasarkan berita yang diterbitkan detik.com yang menyatakan bahwa Balapan liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan jiwa menjadi masalah utama di Pekanbaru, sehingga Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau dan komunitas motor menggelar deklarasi anti-balap liar pada Minggu, 3 Maret 2024, di Jalan Naga Sakti, depan Stadion Utama Riau. Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Kompol Alvin Agung Wibawa, acara ini dihadiri ratusan pembalap dan komunitas motor se-Pekanbaru yang menyatakan komitmen menolak balap liar. Deklarasi ini memuat enam poin utama, termasuk pengakuan bahwa balap liar melanggar hukum, membahayakan keselamatan jiwa, dan merusak ketertiban. Selain deklarasi, digelar pula event Drag Race dan Drag Bike Kasatlantas Cup sebagai wadah bakat positif, coaching clinic oleh IMI, serta imbauan keselamatan lalu lintas. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya balap liar dan mendorong terciptanya budaya tertib lalu lintas di Pekanbaru.
Berdasarkan berita yang diterbitkan liputsnoke.com yang menyatakan bahwa Menjelang Pilkada serentak, balapan liar dan penggunaan knalpot brong menjadi masalah utama yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Pekanbaru. Untuk mengatasi hal ini, Satlantas Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibowo menggelar razia pada Minggu, 22 September 2024, dini hari di sejumlah titik, seperti Jalan Sudirman depan RS Awal Bros, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Cut Nyak Dien. Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar atau menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Selain memberikan sanksi tilang, pihak kepolisian juga memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar, serta berkomitmen untuk terus melakukan patroli guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Alvin mengimbau masyarakat untuk tertib berkendara dan tidak melakukan aksi balap liar demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Pekanbaru.
Berdasarkan berita yang diterbitkan cakaplah.com yang menyatakan bahwa Aksi balap liar oleh remaja yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Pekanbaru, sehingga Satlantas Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa menggelar penertiban mulai Sabtu, 16 Maret 2024, hingga Minggu, 17 Maret 2024, dini hari. Dalam razia tersebut, sebanyak 120 sepeda motor diamankan dari beberapa lokasi rawan balap liar, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman MTQ, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Naga Sakti, Stadion Rumbai, dan lokasi lainnya. Pengendara diberikan edukasi, sementara sepeda motor ditilang dan diamankan hingga setelah Lebaran. Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Ramadan untuk menekan gangguan Kamtibmas menjelang Lebaran, melalui upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Alvin juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan sepeda motor, terutama pada malam hari, sore hari jelang berbuka puasa, dan subuh.
Ketiga berita tersebut membahas permasalahan balap liar di Pekanbaru yang dapat mengancam keselamatan jiwa, merusak ketertiban, dan menciptakan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang momen-momen penting seperti Ramadan dan Pilkada. Untuk mengatasinya, Satlantas Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kompol Alvin Agung Wibawa telah melakukan berbagai langkah, seperti deklarasi anti-balap liar bersama komunitas motor dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau, yang mempromosikan budaya tertib lalu lintas melalui kegiatan positif seperti Drag Race dan Drag Bike resmi. Selain itu, operasi penertiban dan razia rutin digelar untuk menindak pelaku balap liar serta pengguna knalpot brong, memberikan edukasi, dan menahan kendaraan bermotor sebagai bentuk penegakan hukum. Penertiban ini juga diintegrasikan dengan Operasi Tertib Ramadan untuk mencegah gangguan Kamtibmas menjelang Lebaran. Upaya ini menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, komunitas motor, dan masyarakat untuk menciptakan solusi jangka panjang, termasuk penyediaan arena balap resmi sebagai alternatif kegiatan yang aman dan legal.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara, S. (2012). “Ilmu Administrasi Negara”. Bandung: CV Pustaka Setia
Bintang, (2024). Terlibat Balap Liar, 120 Sepeda Motor Milik Remaja Pekanbaru Diamankan Polisi. Diakses Pada Tanggal 18 Maret 2024. https://www.cakaplah.com/berita/baca/108564/2024/03/18/terlibat-balap-liar-120-sepeda-motor-milik-remaja-pekanbaru-diamankan-polisi#sthash.XQ0eaxQ8.dpbs
Redaksi, (2024). Razia Balap Liar, Polresta Pekanbaru Amankan 22 Kendaraan Sepeda motor. Diakses Pada Tanggal 22 September 2024. https://www.liputanoke.com/read-57222-2024-09-22-razia-balap-liar-polresta-pekanbaru-amankan-22-kendaraan-sepeda-motor.html
Siregar, R. (2024). Satlantas Polresta Pekanbaru Gandeng IMI Riau Deklarasi Anti Balapan Pembohong. Diakses Pada Tanggal 03 Maret 2024. https://www.detik.com/sumut/berita/d-7223331/satlantas-polresta-pekanbaru-gandeng-imi-riau-deklarasi-anti-balapan-liar