Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Makna Bela Negara

17 November 2022   05:55 Diperbarui: 17 November 2022   06:03 207 0
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa "Setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara" kemudian diperkuat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun