Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa "Setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara" kemudian diperkuat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".Â
KEMBALI KE ARTIKEL