Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Anggaran Kesehatan Indonesia yang Mendustai UU No. 36/2009

8 April 2014   09:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:55 230 0

Kesehatan adalah hak dan kewajiban setiap individu dalam suatu negara. Setiap individu yang ingin sejahtera maka dia mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kesehatannya. Namun, tanpa sarana dan prasarana kesehatan yang layak sebagai hak individu, maka kewajiban individu untuk mempertahankan kesehatannya menjadi tak berarti.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun