Masih adilkah negara kita dalam menangani segala tindakan kejahatan? Kita bisa melihat bagaimana para oknum keamanan di Indonesia ini menangani pelaku yang di duga sebagai teroris, teroris digrebek, dikepung, bahkan ditembaki hingga mati, padahal status teroris tersebut belum di vonis oleh pengadilan dan belum terbukti. Dalam kajian hukum pidana penanganan tersebut sudah jelas-jelas mengabaikan asas praduga tak bersalah kepada pelaku yang baru diduga sebagai teroris, selain itu dengan cara penanganan yang seperti itu justru bukannya akan memberantas tindakan terorisme di Indonesia, malah bisa saja dengan cara yang seperti itu akan menimbulkan kembali aksi terorisme dari para kelompok terorisme tersebut.