Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara atau Dilestarikan oleh Negara

17 Mei 2014   19:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:26 14 1

Setiap anak pasti memiliki cita-cita dalam hidupnya, setiap anak pasti menginginkan kasih sayang, perhatian, keluarga, dan kehidupan yang layak walaupun itu sederhana. Lalu bagaimana dengan kehidupan anak jalanan yang saat ini kondisinya semakin mengerikan apalagi pada saat ini anak-anak rentan menjadi korban kejahatan dan juga pelaku kejahatan itu sendiri. Sebenarnya jalan pilihan menjadi anak jalanan bukanlah keinginan mereka, tetapi menjadi anak jalanan adalah pilihan dari dorongan situasional lingkungan mereka. Jika sudah seperti itu bagaimana tugas negara dalam mengatasi masalah ini. Di dalam UUD Pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tetapi bagaimana keadaan yang nyata dari sekarang ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun