Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perjanjian yang Menganut Asas Konsensus

2 November 2023   06:25 Diperbarui: 2 November 2023   06:55 255 1
Perjanjian merupakan salah satu sebab timbulnya perikatan. Dengan timbulnya perikatan, maka semua pihak dalam perjanjian harus melaksanakan prestasi masing-masing. Salah satu asas dalam perjanjian adalah asas konsensualisme, dimana perjanjian terebentuk karena adanya konsensus atau perjumpaan kehendak diantara pihak-pihak yang mengadakan kontrak. Artinya perjanjian lahir ketika dicapainya kata sepakat. Dengan kata lain, tanpa adanya sepakat, maka tidak akan ada perjanjian. Oleh karena itu, adanya sepakat ini juga merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jika syarat subyektif ini tidak dipenuhi, maka terhadap perjanjian tersebut dapat dilakukan pembatalan. (Erni 2016).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun