Tindakan pencabulan merupakan suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan seseorang yang melanggar dari hak atau batasan dirinya dengan cara tidak etis. Pencabulan dapat dilakukan dalam beberapa bentuk perilaku, termasuk fisik, verbal, seksual atau perilaku online. Tindakan pencabulan berdampak buruk bagi korbannya. Karena pencabulan sendiri merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia serta akan merusak harkat martabat kemanusiaan, baik itu jiwa, akal dan fisik. Pencabulan adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh yang mengarah pada perbuatan seksual yang dilakukan untuk mencapai kepuasan diri dari luar ikatan perkawinan. Korban, yang masih polos dan tak berdaya, melaporkan kasus ini melalui media sosial kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Samarinda.
KEMBALI KE ARTIKEL