Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan

20 Mei 2024   17:58 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:05 267 0
Dalam hal kewenangan perundang-undangan, Pemerintah daerah memiliki Kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintahan daerah. Perda merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisas. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak hanya dilakukan oleh DPR RI selaku lembaga negara yang berfungsi sebagai legislasi. Namun tidak juga didominasi oleh eksekutif seperti yang terjadi pada masa orde baru. Pembentukan Perundang-undangan juga bisa dilakukan oleh DPRD Kabupaten /kota, dengan diberlakukannya otonomi daerah atas asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Sebagaimana yang termuat dalam UU No. 23 tahun 2014 jo. UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun